Pelaku UMKM Sebaiknya Mengetahui Apa Itu Legalitas UMKM?
UMKM bukan hanya sekadar nama atau sebutan untuk mereka yang membuka usaha ekonomi. UMKM juga bukan segala kegiatan ekonomi berskala yang tidak terlalu besar. UMKM adalah usaha yang memang didorong agar bisa menjadi kekuatan baru dalam perekonomian masyarakat. UMKM didorong untuk menjadikan seluruh aktivitas ekonomi masyarakat lebih kuat dan mandiri.
Karena itulah, UMKM diatur melalui undang-undang. Ada regulasi atau aturan. Kenapa? Karena UMKM bukan hanya sekadar usaha yang bisa dilakukan oleh setiap orang. Tapi, UMKM adalah program dan model yang akan terus dikembangkan oleh pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Jadi, ketika kita sudah berniat dan mulai membangun usaha, maka sebaiknya dipersiapkan dan dipelajari apa itu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Nah, salah satu yang harus dipahami adalah pengertian dari Usaha mikro dan kecil, yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No. 20/2008.
Kriteria usaha mikro dalam UU No.20/2008 adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Adapun kriteria usaha kecil dalam UU No. 20/2008 adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Setelah mengetahui apa itu UMKM, maka langkah berikutnya adalah segera mengurus perijinan. Untuk UMKM, disebut Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diiharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Lalu, apa saja syarat yang diperlukan untuk mengurus IUMK?
- Syarat:
* Mengisi formulir yang memuat tentang:
* Nama
* Nomor KTP
* Nomor telepon
* Alamat - Kegiatan usaha
* Sarana usaha yang digunakan
* Jumlah modal usaha
* Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Fotokopi Kartu keluarga (KK)
* Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar)
(Sumber: Permendagri No.83/2014)
Selanjutnya, segera dilakukan proses dengan tahapan sebagai berikut:
- Permohonan perizinan di kantor kecamatan
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan
Pemohon membawa formulir dan dokumen persyaratan ke kantor kecamatan setempat
Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan
Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon
Permohonan perizinan secara online
Tahap 1: Membuat akun OSS
- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/.
Klik tombol “Daftar” di kanan atas
Mengisi formulir yang ada di layar
Data yang harus diisi adalah
Jenis Identitas
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
E-mail
Jenis Pelaku Usaha
Nama (sesuai KTP)
Tanggal lahir
Negara asal
No telepon
Website usaha
Masukkan Kode Captcha
Klik tombol “Daftar” di bawah
Cek E-mail
Buka E-mail registrasi dari OSS
Klik tombol “Aktivasi”
Akun di OSS sudah aktif
Tahap 2: Masuk ke akun OSS dan mengisi data
- Cek E-mail
Buka E-mail verifikasi dari OSS
Lihat password yang dikirimkan
Salin/copy password tersebut
Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
Klik tombol “Login”
Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username”
Temple/paste password pada isian“Password”
Masukkan Kode Captcha
Klik tombol “Login”
Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri
Klik tombol “Lanjutkan”
Klik tombol “Pengajuan Baru”
Mengisi dan melengkapi data - Data yang harus diisi:
No.Telepon
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pendidikan Terakhir
Modal/Kekayaan Bersih
Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
Klik tombol “Tambah Data”
Mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohon
Data yang harus diisi:
Nama usaha
Sektor usaha
Bidang/Kegiatan usaha
Sarana usaha yang digunakan
Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa)
Status tempat usaha
Jumlah tenaga kerja
Perkiraan hasil penjualan pertahun
Klik tombol “Simpan Data Usaha”
Tahap 3: Mengunduh NIB dan IUMK
- Klik data usaha yang telah dilengkapi
Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
Klik data usaha
Klik tombol “Proses NIB”
Klik tombol “Lanjutkan”
Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan
Klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK. Bisa diunduh dan disimpan
(Sumber: Permendagri No.83/2014 dan https://www.oss.go.id/oss/ )
sumber tulisan:
https://www.ukmindonesia.id/baca-izin/1486
