Penerbitan Legalitas PT Badan
PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. PT merupakan bentuk badan usaha yang populer di Indonesia karena memiliki berbagai keuntungan hukum dan bisnis.
PT Badan
Rp3.9JT
Promo
Penerbitan legalitas meliputi:
- Akta Pendirian
- NIB
- SKT Kemenkumham
- NPWP Badan Digital
- Akun OSS RBA
- SKT KPP
- Pembukaan Rekening Giro
- GRATIS DOMAIN
- GRATIS LANDING PAGE WEBSITE

Persyaratan
Syarat yang Harus Dilengkapi Dalam Penerbitan Legalitas CV
1. Penerbitan Legalitas PT
Proses Penerbitan Legalitas PT telah dituangkan pada Undang-Undang Pasal 7 ayat (1) UUPT bahwa PT harus didirikan minimal 2 (dua) orang atau lebih.
2. Nama serta tempat kedudukan Perseroan Terbatas
Dalam pemberian nama perseroan terbatas (PT) minimal harus tediri dari tiga suku kata dengan bahasa yang dapat dimengerti atau tidak menggunakan kata serapan asing dan juga harus memiliki alamat yang jelas untuk melakukan surat menyurat.
3. Notaris dan Bidang Usaha
Dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) sesuai UU No. 2/2014 tentang jabatan Notaris bahwa hal ini sangat diperlukan sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik dalam Bahasa Indonesia seperti yang diatur pada pasal 7 ayat (1) UUPT bahwa pembuatan akta secara auntentik diketik dalam Bahasa Indonesia baku.
Dalam pembuatan Akta Pendirian sah di depan hadapan Notaris yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenkumham No. 14/2020 harus dilakukan permohonan pengesahan kepada Menteri melalui sistem SABH badan hukum dan memilih bidang usaha yang sesuai pada KBLI dengan format 5 digit.
4. SK Menteri
SK Menteri dituangkan pada UUPT Pasal 7 ayat (4), Menteri dalam hal ini merupakan Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Maka jika surat keputusan telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM maka perusahaan atau PT telah berdiri secara sah sebagai badan usaha yang memiliki badan hukum dan telah diakui keberadaannya di Indonesia.
4. NPWP dan Perpajakan
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada setiap Wajib Pajak di Indonesia sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda identitas wajib pajak untuk setiap masyarakat Indonesia melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban taat pajaknya.

Kelengkapan Dokumen
Dokumen dan Estimasi Penerbitan
Dokumen yang Harus Dilengkapi
KTP, KK, NPWP Pribadi (Sekutu Aktif sebagai Direksi dan Sekutu Pasif sebagai Komisaris)
Pengurusan Akta & SK Menteri
Proses Penerbitan dengan estimasi 2 Hari Kerja setelah penandatanganan Minuta.
Dapatkan Domain dan Landing Page Website Perusahaan GRATIS !
Diproses langsung dengan penerbitan legalitas
Anda akan memiliki website perusahaan yang menarik dan bisa diakses kapanpun dimanapun dengan alamat website personal.
